Rabu, 06 Mei 2020

Hak dan Kewajiban Siswa

Hak dan Kewajiban Siswa

A.     Hak dan Kewajiban Siswa menurut PP No 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Pasal 16 ayat 1 dan 17 ayat 1)

a.      Pasal 16 (ayat 1)

Setiap siswa mempunyai hak :

1.     Mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

2.     Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

3.     Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memproleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.

4.     Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

5.     Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.

6.     Memperoleh penilaian hasil belajar.

7.     Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.

8.     Mendapat pelayan khusus bilamana menyandang cacat.

b.     Pasal 17 (ayat 1)

Setiap siswa berkewajiban untuk :

1.    Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   MEMATUHI KETENTUAN PERATURAN YANG BERLAKU

3.    Menghormati tenaga kependidikan

4.    Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah yang bersangkutan.

 

B.     Hak dan Kewajiban Siswa menurut UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 12 ayat 1 dan 2)

a)     Pasal 12 ayat 1

Setiap siswa pada satuan pendidikan berhak:

1.     Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

2.     Mendapatkan pelayanan pendidkan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

3.     Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

4.     Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

5.     Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.

6.     Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

b)     Pasal 12 ayat 1

Setiap siswa berkewajiban :

1.    Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.

2.    Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c)      Pasal 12 ayat 3

Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia.

d)     Pasal 12 ayat 4

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahan.