PORTAL KURIKULUM
Senin, 06 Juli 2020
Rabu, 06 Mei 2020
Hak dan Kewajiban Siswa
Hak dan Kewajiban Siswa
A. Hak dan Kewajiban Siswa menurut PP
No 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Pasal 16 ayat 1 dan 17 ayat 1)
a. Pasal 16 (ayat 1)
Setiap
siswa mempunyai hak :
1. Mendapatkan perlakuan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya.
3. Mengikuti program pendidikan yang
bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan baik untuk mengembangkan
kemampuan diri maupun untuk memproleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu
yang telah dibakukan.
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar,
beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau
yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada
sekolah yang hendak dimasuki.
6. Memperoleh penilaian hasil belajar.
7. Menyelesaikan program pendidikan
lebih awal dari waktu yang ditentukan.
8. Mendapat pelayan khusus bilamana
menyandang cacat.
b. Pasal 17 (ayat 1)
Setiap
siswa berkewajiban untuk :
1. Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
MEMATUHI KETENTUAN PERATURAN YANG
BERLAKU
3. Menghormati tenaga kependidikan
4. Ikut memelihara sarana dan prasarana
serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah yang bersangkutan.
B. Hak dan Kewajiban Siswa menurut UU
No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 12 ayat 1 dan 2)
a) Pasal 12 ayat 1
Setiap
siswa pada satuan pendidikan berhak:
1. Mendapatkan pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
2. Mendapatkan pelayanan pendidkan
sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
3. Mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
4. Mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
5. Pindah ke program pendidikan pada
jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
6. Menyelesaikan program pendidikan
sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari
ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
b) Pasal 12 ayat 1
Setiap
siswa berkewajiban :
1. Menjaga norma-norma pendidikan untuk
menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
2. Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pasal 12 ayat 3
Warga
negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia.
d) Pasal 12 ayat 4
Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahan.